Kapan THR 2023 cair menjadi pertanyaan yang pasti muncul menjelang lebaran. Tidak hanya tahun ini, setiap tahunnya pertanyaan yang sama rutin muncul di benak pekerja. Pekerja berbagai kalangan menantikan THR baik dari kalangan ANS ataupun Swasta.
Ada Peraturannya
Peraturannya disebutkan pada Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR 2023 bagi pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya THR sudah harus pekerja/buruh terima paling lambat pada tanggal 15 April 2023. Dalam SE tersebut juga disebutkan pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil oleh pihak perusahaan atau pemberi upah.
Jumlahnya pun Diatur
Sedangkan untuk jumlah THR yang perusahaan berikan tidak bisa sembarangan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
- Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Baca Juga: Tujuan Utama Khitan untuk Dewasa
Waktu Menerimanya Berbeda
Bergantung pada status perusahaan tempat Anda bekerja, tunjangan THR mungkin Anda terima berbeda dengan pegawai dari perusahaan yang berbeda, terutama antara pegawai swasta dengan ANS. ANS telah terlebih dahulu menerima THR mereka di tanggal 12 April 2023 kemarin. Sedangkan bagi pgawai swasta, masih harus menunggu paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“THR swasta bisa diharapkan sebelum Lebaran kira-kira seminggu sebelumnya. Swasta kan biasa memberikannya kan seminggu sebelumnya normal itu,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Selasa (4/4/2023).
Nah, kalau Anda sendiri bagaimana? Sudah menerima THR atau belum?